Inhil.mediaekspres.co. Penjabat Bupati Indragiri Hilir H. Erisman Yahya menghadiri Rapat Paripurna Ke – 5 Masa Persidangan II Th. Sidang 2025 DPRD Kab. Inhil yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Inhil, Senin (06/01/2025).
Disaksikan unsur Forkopimda dan Staf Ahli Bupati serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil juga tamu undangan lainnya, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Iwan Taruna, ST, M.Si dengan didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta diikuti sejumlah Anggota DPRD Kab. Inhil.
Adapun agenda Rapat Paripurna ini yaitu:
- Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024.
- Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.
- Penyampaian Laporan Reses I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024
- Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD Kab. Inhil terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD No: 02 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kab. Inhil.
- Penyampaian Laporan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD No: 03 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kab. Inhil.
- Dewan Mengambil Keputusan.
Secara aklamasi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dapat menerima dan menyetujui penyampaian laporan reses I, penyampaian laporan panitia khusus II dan penyampaian laporan panitia khusus III DPRD Kab. Inhil untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan DPRD Kab. Inhil.(Red)



BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Kunker ke Desa Bantayan Kecamatan Mandah
Camat Tanah Merah & Dinas PUPR Inhil Tinjau Jembatan Dua Sungai Perigi yang Roboh
Peningkatan Pelayanan, Polsek Mandah Kunker ke Desa Suraya Mandiri