10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Ketua LSM PPPMI Desak Kadis LHK Sumut Evaluasi Kinerja Kepala KPHL Wil XII. Meski SIPUHH Nonaktif Peredaran Kayu Marak di Taput

Bagikan..

Taput. Mediaekspres. Co. Dinilai lalai dan terkesan melakukan pembiaran atas masih maraknya peredaran kayu oleh pembalak di wilayah Tapanuli Tapanuli Utara ditengah Dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di nonaktifkan dalam dua minggu terakhir, diminta Kepala Dinas LKH Sumut Heri W Marpaung sesegera mengevaluasi kinerja Jabatan Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL Wilayah XII yang berkedudukan di Tarutung.

“Kepala Dinas LHK Sumut, Heri W Marpaung didesak untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala KPHL wilayah XII, AS karena dinilai lalai dan terkesan melakukan pembiaran atas masih maraknya peredaran kayu oleh para pembalak di wilayah Tapanuli Utara, meski dokumen SIPUHH dinonaktifkan dalam dua pekan terakhir” minta Irvan Simatupang Ketua LSM PPPMI, Rabu(30/7).

“Kita sangat miris saat melihat dan menyaksikan aktivitas peredaran kayu yang masih marak meski dokumen SIPUHH masih dinonaktifkan,” ungkap Irvan.

Masih pungkas Irvan, meski perintah penghentian peredaran kayu telah diterbitkan oleh pihak berwenang, namun KPHL XII seakan tutup mata sehingga peredaran kayu masih tetap berlangsung dalam minggu terakhir.

Sesuai informasi yang kita terima, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan telah memerintahkan KPHL XII untuk menghentikan peredaran kayu. Namun, kenyataan di lapangan, mobilitas peredaran kayu masih terjadi. “Ini jelas perintah BPHL sudah dikangkangi dan tidak mampu dilaksanakan di lapangan. Makanya, kita mendesak Kadis LHK Sumut untuk segera mengevaluasi AS tegas Irvan.

Sebelumnya, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri W Marpaung yang dikonfirmasi media untuk menanggapi maraknya peredaran kayu meski SIPUHH telah dinonaktifkan mengatakan, jika perintah penghentian telah disurati untuk dilaksanakan KPHL XII.

“Seharusnya, kekurangan personil tidak menjadi alasan untuk tidak melaksanakan pengawasan,” ujar Heri.

Menurutnya, saat ini, pihaknya juga tengah melakukan road map jabatan untuk memetakan keluhan masyarakat. “Silahkan koordinasi sama saya langsung, nanti kita akan evaluasi,” sebutnya.

Telah diberitakan sebelumnya, Kepala KPHL XII AS yang dikonfirmasi terpisah justru berkilah bahwa pihaknya tidak bisa melarang masyarakat mengolah kayu dilahan APL.

“Kami tidak bisa melarang jika masyarakat mengolah kayu di lahan APL, tapi ketika kayu dibawa keluar baru bisa ditindak,” katanya.

Ketika ditanyakan saat ini dilokasi Dusun Sisoding Kecamatan Parmonangan Taput sedang ada aktivitas pelangsiran kayu dari lokasi ke pinggir jalan (TPN) dengan menggunakan alat berat. AS berkelit dengan mengatakan selama kayu tidak dibawa melintas jalan keluar tidak bisa ditindak, padahal mobilitas kayu masih sering lalu lalang sekitar tengah malam hingga dini hari, hingga saat ini.

“Personil saya kurang Lae, hanya satu Polisi Hutan dan kami tidak bisa 24 jam melakukan pengawasan dan kami hanya bisa menunggu laporan dari kades ataupun masyarakat. Kami sudah ultimatum jika bergerak akan ditangkap. Besok kami akan turun karena masih fokus mengurusi kebakaran hutan,” tukas AS kepada media melalui telepon selular.(MN)

Truk pengangkut kayu melintas di Jalan Parmonangan.(Ist).