TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan dengan PT. Sumatra Riang Lestari (PT.SRL), masyarakat Desa Mumpa Kecamatan Tempuling menyampaikan surat pengaduan ke DPRD Inhil. Masyarakat berharap Dewan dapat membantu untuk menuntut hak mereka yang belum juga diselesaikan oleh perusahaan.
“Saat ini setidaknya masih ada sekitar 3000an hektar lahan masyarakat yang belum menerima pembayaran. Kita berharap tentunya Dewan dapat membantu agar apa yang menjadi hak masyarakat ini segera dibayarkan.” Ujar Kepala Desa Mumpa, Bayang melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (16/10) kemaren
Menurut Bayang, sekira dua setengah tahun yang lalu, PT.SRL sudah memberikan uang ganti rugi untuk 500 an hektar lahan masyarakat namun setelah itu sampai hari ini tidak lagi ada kejelasan. Sesuai kesepakatan ditambahkan Bayang, PT. SRL harus memberikan uang ganti rugi Rp. 500 ribu untuk setiap hektarnya.
Ketua Komisi I DPRD Inhil, M. Arfah ketika dikomfirmasi membenarkan adanya pengaduan masyarakat Desa Mumpa ini.”Benar, mereka datang ke Komisi I didampingi oleh Kepala Desanya. Terkait pengaduan ini, kita akan coba carikan waktu untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan,” Jawab M.Arfah
Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam ketika dimintai tanggapan menegaskan bahwa apapun bentuk pengaduan, apalagi demi kepentingan masyarakat banyak, Dewan pasti akan tindaklanjuti. “Insyaallah saya akan minta Dewan secepatnya lakukan pemanggilan kepada pihak PT. SRL. Kalau memang benar apa yang disampaikan masyarakat ini, tentunya hal ini sangat kita sayangkan dan kita minta perusahaan segera berikan hak masyarakat,” Tegas Dani M. Nursalam.
Dalam kesempatan itu, Dani juga meminta agar pihak perusahaan jangan pernah bermain-main untuk segera menyelesaikan segala bentuk persoalan dengan masyarakat.”katanya sebahagian lahan sudah diganti rugi oleh perusahaan. Lantas kenapa tidak secara keseluruhan?. Seharusnya perusahaan jangan pilih kasih. Kalau memang itu hak masyarakat, jangan ditunda-tunda lagi. Berikan hak mereka.” Pinta Ketua Dewan Tanfizs DPC. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir ini mengakhiri. (dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi