TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinilai sukses menyelesaikan dua kasus tindak pidana korupsi, empat personil Tipikor Polres Inhil menerima penghargaan. Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, SIK, M.Si Rabu (17/10).
Keempat personil Tipikor Polres Inhil ini adalah, Aipda S. Simanjuntak selaku Kanit Tipikor Polres Inhil. Brigadir Asbon Sirait, Brigadir Eldiarta dan Bripda Rahmat Hidayat yang ketiganya sama-sama menjabat sebagai Banit Tipikor Polres Inhil.
Adapun kasus tipikor yang sudah diselsaikan mereka adalah kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan tanggul se-Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2009 pada Dinas Perkebunan Inhil. Kemudian, kasus tindak pidana korupsi Kantor Pos Pulau Kijang, Kecamatan Reteh. Dimana saat itu, gaji guru SD, SMP dan SMA serta uang Pensiunan digelapkan oleh salah seoarang petugas instansi tersebut.
Dalam Amarannya, Kapolres Inhil meminta kepada seluruh jajaranya khsususnya bagian tipikor yang telah berhasil mendapatkan penghargaan agar terus meningkatkan propesionalitas dan kedisiplinan, terutama saat menjalankan tugas yang diembankan Negara.
”Penghargaan yang diberikan ini sebagai wujud terimakasih kami dengan catatan mereka harus lebih menunjukan propesionalitas dalam mejalankan tugas. Selain itu, penghargaan ini juga diharapkan dapat menjadi pemicu semangat bagi anggota lainya untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,”Pinta Kapolres.(dro/*0)




BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman