TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemecatan Mantan Ketua Umum DPD I Partai Golkar Riau, DR H Indra M Adnan dinilai cacat hukum. Bahkan proses penggulingan yang ditenggarai berlatarbelakang Pilgubri 2013 ini tanpa melibatkan Dewan Pertimbangan Partai (Wantim) DPP Golkar.
Menurut penjelasan kuasa hukum Indra M Adnan, Syam Daeng Rani, SH tindakan pemecatan oleh DPP Golkar tanpa melibatkan Wantim ini tertuang dalam surat bernomor K-07/DPP/Golkar/XI/2012 tertanggal 29 November 2012 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam surat yang ditandatangani secara langsung oleh Ketua Wantim, Akbar Tanjung beserta Sekretaris, Budi Harsono itu menyatakan bahwa Wantim tidak pernah dimintai pertimbangan sebagaimana fungsinya oleh DPP Golkar.
“Disamping tidak melibatkan Wantim DPP Golkar, Pemecatan klien saya jelas telah melenceng dari AD/ART serta Peraturan Organisasi Partai Golkar termasuk Undang-Undang Partai Politik. Makanya kita nilai pemecatan Indra sebagai Ketua DPD I Golkar Riau telah cacat hukum.”Ungkap Syam Daeng Rani.
Ditambahkannya, gugatan Indra atas putusan pemecatan DPP Golkar yang dinilai cacat hukum ini terus bergulir. Dalam sidang perdata No.134/PDT-G/2012/PN.PBR, Selasa (4/12) di PN Pekanbaru hanya dihadiri oleh 3 dari 14 tergugat yakni DPD II Golkar Dumai, DPD II Golkar Kabupaten Meranti serta Ketua KPUD Provinsi Riau.”Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 8 Januari 2103 dengan agenda pemanggilan ke-11 tergugat yang tidak hadir dalam siding kali ini,” Pungkas Syam Daeng Rani.(dro/*rls)



BERITA TERHANGAT
Pilgubri : Sejumlah TPS di Tembilahan Sepi Pemilih
Polres Inhil Terima Tambahan 41 Brimob Polda Jambi
Hasil Pleno KPU Riau, AMAN Vs Herman Bertarung 30 Oktober