Foto: Juanda saat berdiskusi dengan masyarakat untuk di beri pemahaman soal tanah dan Datun KN sarai juga berhasil memotivasi masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya ke negara melalui sertifikasi di BPN Kab Sarai
ARBindonesia.com, SABU RAIJUA – Dalam rangka memperjelas kekayaan yang dimiliki pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pendampingan, pendataan dan pengamanan asset.
Hal tersebut juga dilakukan guna menjaga asset agar jangan sampai dikuasai oleh pihak tertentu.
“Dengan adanya kejelasan asset milik daerah, maka pemerintah dapat dengan mudah untuk melakukan pembangunan demi kemajuan daerah,” terang Kepala Kejaksaan melalui Kasi Datun Muhammad Juanda Sitorus SH, MH , Selasa (27/10/2020).
Sebagai contoh katanya, masih banyak asset berupa tanah dan bangunan yang belum dapat dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, disana juga masih banyak masyarakat belum mendaftarkan tanahnya agar di sertifikasi. Sehingga pendapatan daerah, khususnya dalam penerimaan pajak bumi dan bangunan menjadi tak maksimal.
Terakhir pria yang akrab disapa Juanda ini mengatakan pendampingan, pendataan dan pengamanan asset sesuai penandatanganan kerjasama atau MoU antara Kejaksaan Negeri Sarai dengan Pemda dan BPN setempat. (*)



BERITA TERHANGAT
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Kepala BP TCUGGp Apresiasi Support PTAR
DPTPHP Kabupaten Indragiri Hilir Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 1446 H – 2025 M