10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Bea Cukai Amankan 454.400 Batang Rokok

Bagikan..

Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Kembali, Bea dan Cukai Tembilahan melakukan Penegahan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok jenis SKM sebanyak 454.400 batang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Zaky Firmansyah yang didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), M. Arfah, menyebutkan Penegahan tersebut terjadi pada 25 Desember 2012 yang lalu sekira pukul 22.00 WIB bertempat di salah satu warung makan di jalan Lintas Timur, Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), oleh Tim Operasi Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.
Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.

Penegahan berawal dari informasi subtim intelijen, bahwa pada tanggal 25 Desember 2012 pukul 17.00 WIB terdapat mobil box yang diduga kuat membawa rokok illegal sedang berhenti di sebuah warung makan disana (Inhu, red). Sesampainya di lokasi tim tidak dapat segera melakukan pemeriksaan mengingat situasi yang tidak memungkinkan.

“Pada pukul 22.00 WIB, kita segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dimaksud. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan muatan yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM,”ungkap Zaky,  Ahad (13/1/2013).

Adapun merk rokok tersebut “Sobat’E Premium” sebanyak 293.600 batang dan rokok merk “Art Mild” sebanyak 160.800 batang yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

“Barang bukti berupa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan beserta mobil box Mitsubishi L300 kita bawa menuju KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan guna proses lebih lanjut,”jelasnya.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pita cukai yang dilekatkan pada rokok tersebut asli, namun peruntukan dan personalisasinya tidak sesuai dengan yang diwajibkan serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait, bahwa pemilik rokok tersebut berasal dari jawa yang tidak diketahui identitas lengkapnya.

“Apalagi proses pengiriman rokok tersebut hanya menggunakan jasa titipan angkutan darat.”paparnya.

Akibat pelanggaran tersebut kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 320.352.000. Kini rokok tersebut telah ditetapkan menjadi Barang yang Dikuasai Negara sesuai dengan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan nomor KEP-004/WBC.03/KPP.MP.03/2013 tanggal 09 Januari 2013 dan sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan kasus ini masih dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.(dro/*Ms)