
Tembilahan, detikriau.org – Satreskrim Polres Indragiri Hilir meringkus, RH (18 ) warga Jalan Prof M Yamin Tembilahan, jum’at (20/4/2018) sekira pukul 13.00 Wib. Buruh bangunan ini dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan tindak pidana pembakaran rumah pelapor, Kam (60).
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K menerangkan, kronologis kejadian bermula pada selasa (10/4/2018) sekira pukul 23.30 Wib.
Mulanya, RH mendatangi rumah Kam dengan maksud mencari keberadaa Y alias A. namun hanya berhasil di temui istrinya Y bernama R (17) dan mengaku tidak tahu dimana keberadaan suaminya. RH selanjutnya mendatangi rumah abang kandung Y bernama M (24) juga di jalan Prof M Yamin. Namun sama, M pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Y alias A.
Usaha gagal, RH meradang. Dengan membawa sebotol bensin, RH menuju kembali kerumah Kam, masuk kerumah, menyiram bensin dan membakar bagian pintu kamar, lemari pakaian, dan bagian lantai.
Tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut disaat api masih menyala. R yang hanya seorang diri, ia berupaya memadamkan api. Walaupun sempat membakar dinding rumah, pintu lemari, gorden dan barang lainnya namun api berhasil dipadamkan.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi, karena ada beberapa barang yang tidak dapat dipakai lagi dan melaporkannya kepada Polisi.” Ujar AKP M Adhi
Hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui sengaja membakar rumah pelapor, karena kesal tidak berhasil mencari anak pelapor yang bernama Y.
Lelaki yang saat ini juga telah terjadi tersangka itu, menghamili adik tersangka yang bernama Bunga (14), tapi tak mau bertanggung jawab.
“RH disangkakan dengan bunyi Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman penjara selama 12 tahun”, tutup AKP Adhi./dro


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi