
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk menyehatkan kembali kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri saat ini, tidak bisa hanya melalui satu aspek saja, tetapi harus secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto kepada sejumlah awak media di kantornya, Jalan M Boya Tembilahan, Jum’at (3/7/2015).
Dikatakannya, untuk membangkitkan kembali perusahaan daerah yang belum lama dipimpinnya ini, tidak bisa hanya bertumpu pada satu aspek saja, tetapi harus dibarengi dengan aspek-aspek pendukung lainnya, sehingga kondisi dan pelayanan PDAM Tirta Indragiri dapat terus ditingkatkan.
“Ada beberapa aspek yang menjadi penilaian, diantaranya aspek operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan pelanggan dan aspek keuangan. Semua ini satu kesatuan dan memiliki ketergantungan, sehingga harus menjadi sama-sama diprioritaskan. Itu namanya memperbaiki sistem,” tutur Agustian.
Sedangkan pada statemen salah satu anggota DPRD Inhil yang terbit kemarin, hanya bertumpu pada satu item saja, yaitu membayarkan tunggakan gaji karyawan.
“Hal itu belum tentu menjadi solusi untuk membangkitkan kembali PDAM. Ini sebuah pemahaman yang salah, karena dalam sebuah sistem perusahaan, untuk berkembang dan bangkit dalam memberikan pelayanan harus memperbaiki aspek-aspek tersebut di atas,” terangnya.
Selanjutnya, Agustian menyatakan dirinya bukan tidak mau dikritik, namun statemen yang telah dikeluarkan sebelumnya itu mengindikasikan bahwa PDAM punya uang, tapi tidak mau membayarkan gaji karyawan.
“Padahal, sekarang kita semua sudah tahu bagaimana kondisi PDAM saat ini. Untuk itu, saya siap jika ada yang mau melakukan audit, kita terbuka dan silakan saja,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Tetap PDAM Tirta Indragiri, Mohd Arsyad menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi statemen yang telah diterbitkan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran, maka pihak PDAM siap akan menarik permasalahan ini keranah hukum, baik perdata maupun pidana.
“Apabila tidak sesuai fakta dan kebenaran, tentunya ini dapat menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan. Jadi, kalau mau memberikan kritikan dan masukan, hendaknya dapat disampaikan dengan baik dan melalui mekanisme yang ada,” imbuhnya. (adi)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi