
PEKANBARU (www.detikriau.org) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru terus melakukan berbagai inisiasi peningkatan mutu dan kualitas para jurnalis. Setelah sebelumnya sukses mengelar pelatihan (training) ”Advokat Berperspektif Pers” yang melibatkan para jurnalis dan advokat, AJI Pekanbaru bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali mengelar (training) ”Pengajuan Permintaan Informasi Publik”, Sabtu-Ahad (20-21/4).
Training ini melibatkan perwakilan jurnalis, aktivis mahasis wa, dan aktivis perwakilan masyarakat sipil atau LSM, Sabtu-Ahad
(20-21/4) di Hotel Arwana Pekanbaru. ” Training ini melibatkan kelompok yang sedang dalam proses mengajukan permintaan informasi publik. Atau mereka yang memiliki rencana membuat permintaan tersebut dalam waktu dekat,” ujar Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir, Jumat (19/4).
Menurut Ilham, dari training itu akan membantu memastikan peserta menindaklanjuti membuat permintaan informasi publik
setelah pelatihan. ”Jadi materi yang diberikan dirancang lang sung untuk diaplikasikan,” imbuh Ilham.
Pelatihan tersebut peserta akan mendapat materi dari para guest speaker, yaitu dari AJI Indonesia dan komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Riau. Kemudian peserta dibimbing dari para trainer lokal, yaitu dari AJI Pekanbaru dan Fitra Riau. Pelatihan itu merupakan tahap lanjutan hasil kerja sama Centre for Law and Democracy (CLD) dan AJI Indo nesia. Dalam program ini, AJI Pekanbaru sebelumnya telah mengir imkan 2 perwakilannya mengikuti Training of Trainers (ToT) di Jakarta, Februari 2013 lalu. ”Mereka yang telah mengikuti ToT untuk pelatih kemarin dili batkan dalam proses follow up- nya,” kata Ilham.
Ada dua rencana kegiatan sebagai follow up, lanjut Ilham yaitu training lokal tentang permohonan informasi publik dan dukungan
untuk pengajuan informasi kepada lembaga publik. Training lokal itu, kata Ilham menggunakan manual pelatihan yang diproduksi pada tahap pertama program ini dilaksanakan.
Sementara itu, salah seorang trainer, Dinafebriastuti menam bahkan, sebanyak 15 perwakilan lembaga dari organisasi jurnalis,
mahasiswa dan masyarakat sipil dilibatkan. ”Intinya bagaimana setelah pelatihan bisa memanfaatkan pengajuan informasi publik sepertimana diamanahkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Sekretaris AJI Pekanbaru itu.(rls)


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan