10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Akhirnya, Mantan Sekda Raja Erisman Ditahan Jaksa

Bagikan..

a, Mantan Sekda Drs H R Erisman saat ditahan kejaksaan Negri Rengat jum'at 4~12.Rengat, (detikriau.org) – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Drs Raja Erisman ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Jum’at (4/12). Raja Erisman yang menjabat sebagai Sekda selama Kabupaten Inhu dipimpin H Yopi Arianto ini ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, sebesar Rp 2,7 miliar.

Penahanan Raja Erisman dilakukan penyidik Kejari Rengat jum’at siang , Sebelumnya dia sempat diperiksa di ruang penyidik pidana khusus Kejari Rengat sejak pagi sekitar pukul 09.00 Wib. Setelah menjalani pemeriksaan, Raja Erisman langsung memasuki mobil tahanan pidana khusus dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, di Pematang Reba.

Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Modino SH dikonfirmasi jum’at 4/12 mengatakan, dari hasil pemeriksaan Raja Erisman selama lebih kurang tiga setengah jam, terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat.

Menurut Roy Modino, keterlibatan Raja Erisman dalam penyimpangan pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, bermula ketika pada tahun 2011, terdapat sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.

Sekira bulan Januari 2012, Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan,” jelasnya.

Masih menurut Roy Modino, keterlibatan Raja Erisman juga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,- tertanggal 23 Februari 2012. (Zal)