
Tembilahan, detikriau.org – Diduga sebagai pelaku tindakpidana penyalahgunaan narkotika, Sat Res Polres Indragiri Hilir amankan tiga orang warga Tembilahan, masing-masing berinisial, YA (21), MA (25) dan Nop (33). Minggu malam (11/3).
Keterangan pihak kepolisian, YA, warga jalan M Boya Tembilahan diamankan dirumahnya sendiri. Sedangkan MA, warga Jalan Abdul Manaf dan Nop, warga jalan Semampau diamankan dirumah lain, masih diseputaran jalan M Boya.
Dari tangan YA, disita barang bukti berupa 1unit HP merek Samsung warna putih yang didalamnya terdapat 4 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merek Taffware, 1 unit HP merk NUU warna putih, 1 buah tas kain warna biru yang di dalamnya terdapat 1 ikat plastik putih bening, 1 bilah gunting penjepit, 1 bilah gunting pemotong, serta 1 set bong terbuat dari botol kaca.
Sedangkan dari MR dan Nop disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna putih yang di dalamnya terdapat 1 paket sedang sabu, 1unit HP merk Strawberry warna hitam, 1 buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 318.000 dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
“Kami mendapat informasi, YA ini, sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya” Sampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP. Bachtiar, S.H..
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal baket yang akurat, pada hari Minggu, tanggal 11 Maret 2018, sekira pukul 22.30 WIB, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, yang dipimpin oleh Kanit II AIPDA Karter Sianipar, S.Sos, berhasil mengamankan terduga pelaku YA dirumahnya di jalan M. Boya Tembilahan. Disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.
Selesai mengamankan terduga pelaku YA, dilakukan pengembangan. Hasilnya, setengah jam kemudian, dan masih di lorong yang sama, Unit Opsnal kembali mengamankan 2 tsk lainnya, yang bernama MR dan Nop. Terhadap kedua orang ini juga dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan seorang warga setempat, dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.
“Saat ini, ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri AKP Bachtiar. / Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi