4 Februari 2026

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Aneh, Dinas PUPR Ngaku Belum Tunjuk Rekanan. Proyek Jembatan Desa Saka Palas Jaya Sudah Digarap dan Ambruk

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – Heboh ambruknya pengerjaan proyek yang diduga bersumber dari dana APBD Inhil tahun anggaran 2017 di Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, menguak tanya.

Kepada kabarinvestigasi, Kepala Desa setempat, Mursalim menerangkan, proyek jembatan dengan panjang 22 Meter dan Lebar 1,7 Meter itu merupakan proyek aspirasi dari salah seorang anggota DPRD Inhil, berinisial Asm.

Menurut Mursalim, saat dilakukan pengecoran lantai jembatan, empat tiang penyangga yang sudah berdiri, amblas dan jembatan-pun ambruk. Namun diyakininya, karena ambruk, proyek jembatan ini tidak dilakukan PHO.

Menjawab komfirmasi kabarinvestigasi, anggota DPRD Inhil, Asm mengakui bahwa proyek itu adalah aspirasinya. Hanya saja menurut, jadi atau tidak jadinya proyek jembatan tersebut bukan lagi menjadi tanggungjawab dirinya tetapi adalah tanggungjawab pelaksana proyek atau kontraktornya.

Menurut Asm juga, proyek tersebut tidak berpotensi merugikan keuangan Negara karena hingga saat ini belum di PHO.

Sebagai wakil rakyat, Asm mengaku sudah memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Saka Palas Jaya untuk memiliki jembatan permanen yang diyakini akan lebih kokoh dari jembatan sebelumnya yang bermaterial kayu yang tentu rawan ambruk dan membahayakan keselamatan warga yang melintasinya.

Anehnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indragiri melalui Kabid prasarana jalan dan jembatan R Enta kepada wartawan menegaskan bahwa Dinas PUPR belum pernah menunjuk rekanan pelaksana untuk pekerjaan jembatan di Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran.

“Dinas belum pernah menunjuk rekanan untuk mengerjakan proyek jembatan tersebut apalagi sampai melakukan pembayaran,” Ujarnya, rabu (28/2) di Tembilahan

Jika sudah seperti ini, tentu timbul tanya. Benarkan proyek jembatan ambruk itu didanai APBD Inhil ? Jika ia, lantas apa dasar rekanan pelaksana melakukan pekerjaan? Tanpa adanya penunjukkan rekanan dan pastinya tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) namun proyek sudah digarap./dro