11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Polisi Amankan 2 Warga Pekan Arba

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan dua orang tersangka pelaku illegal logging. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5m3 di Jalan Pekan Arba Ujung Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil, sabtu (14/1/2016)

Kedua pelaku masing – masing berinisial U (42 tahun) dan Y (32) warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kec. Tembilahan

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya SH MH mengatakan bahwa pada sabtu, 14 Januari 2017 sekira jam 08.30 wib diperoleh informasi terkait adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil pengecekan ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U. Terhadap kayu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata pelaku tidak memilikinya

“Kedua pelaku dan barang bukti 5m3 kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk chevrolet diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya,” Kata Arry

Tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000,- sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang – undang RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000./ Am