TEMBILAHAN (detikriau.org) – R (16) menjadi buronan petugas kepolisian. Pelajar warga Rumbai Jaya Desa Sei Gantang Kecamatan Kempas ini terlibat tindak pidana penganiayaan di Jembatan Rumbai, Kamis (7/4/2016) kemarin.
Korbannya Desrian (20), warga Sungai Salak Kecamatan Tempuling merupakan seorang Karyawan PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK) desa Sungai Sejuk, Kempas.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Sabtu (9/4/2016) menerangkan, insiden itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, saat si korban pulang dari tempat kerja dan melintasi TKP menggunakan sepeda motor.

Waktu itu, pelaku bersama sejumlah temannya sedang duduk di pinggiran Jembatan. Disaat melintas, korban diludahi pelaku dan kemudian korban memutar balik sepeda motornya mendekati pelaku.
“Maksud korban mendekati mau menanyakan kenapa meludahi tanpa sebab, nah waktu itulah pelaku secara tiba-tiba memukul korban tepat mengenai bagian pelipis mata sebelah kanan sekali pukulan menggunakan tangan,” kata Wicaksono.
Pada saat korban turun dari kendaraannya, lanjutnya, teman pelakupun langsung beraksi membela pelaku. Bahkan mengancam jika melaporkan kepada kepolisian akan dibunuh.
Namun ancaman itu tidak diindahkan, yang ada korban tetap membuat laporan resmi nomor: LP/03/IV/2016/Res-Inhil/Sektor Tempuling tertanggal 8 April 2016 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan Visum Et Revertum terhadap korban dan memeriksa para saksi. Sedangkan pelaku, saat ini masih dalam pengejaran./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi