JAKARTA – Eva Nora, Pengacara Gubernur Riau Annas Maamun, membantah adanya penyitaan ponsel milik kliennya oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Guntur Pomdam Jaya.
Namun, kata Eva, memang benar pekan lalu, tim KPK menggeledah rutan tempat kliennya mendekam itu. “Memang benar ada penggeledahan. Ada beberapa hp yang disita dari beberapa tahanan. Tetapi Pak Annas tidak. Kan dia gak punya dan gak bawa HP ke Rutan,” kata Eva dihubungi Tribun, Rabu (22/10/2014) malam.
Eva juga memastikan bahwa tidak ada barang-barang apapun yang disita KPK terhadap Annas di Rutan. Sebab, terang Eva, kliennya cuma menggunakan fasilitas yang disediakan pihak KPK selama ini.
“Jadi gak ada itu yang sita dari beliau,” kata Eva.
Menurut Eva, memang berdasarkan cerita Annas, ada penggeledahan di Rutan Guntur pada pekan lalu. Tahanan yang kedapatan menyelundupkan ponsel ke Rutan, diberi sanksi tak dapat dikunjungi keluarga selama satu bulan.
“Kalau Pak Annas tidak mendapat sanksi. Keluarganya tetap boleh mengunjunginya,” imbuh Eva.
Sebelumnya, Kubu Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya membeberkan adanya ‘skandal’ dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ternyata ungkap dia, sejumlah tahanan KPK menyelundupkan ponsel ke balik jeruji. Bahkan, Penasihat Hukum Syahrul, Eko Prananto, secara gamblang menyebut siapa saja tahanan ketahuan menyimpan perangkat komunikasi nirkabel tersebut.
Menurut Eko, hal itu juga terkuak dari hasil inspeksi mendadak internal KPK di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan dan Rutan KPK yang berada di kantornya. Bahkan dia menjelaskan beberapa nama tahanan yang main kucing-kucingan dengan sipir untuk memasukkan ponsel.
“Kamarnya Bonaran (Raja Bonaran Situmeang). HP kan dua kali, yang satu punya Wawan (Tubagus Chaeri Wardhana Chasan). Satu punya Wawan, yang satu ya itu Bonaran,” kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Menurut Eko, sidak itu digelar pekan lalu. Selain Wawan dan Bonaran, lanjut dia, ada beberapa tahanan KPK lain kedapatan menyimpan ponsel. Di antaranya yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Alhasil, menurut Eko, kepala rutan pun mengganjar mereka dengan hukuman tidak boleh mendapat kunjungan selama satu bulan. “Tidak boleh dikunjungi keluarga,” kata Eko.
sumber: tribunnews


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB