10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Antisipasi 5 Masalah, Diskop UMKM Gandeng Kejari Tembilahan

Bagikan..

koperasi dan kejaksaanTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan sebagai langkah antisipasi munculnya 5 persoalan hukum.

Diantaranya melancarkan rencana pembubaran terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif ataupun sudah kadaluarsa, selanjutnya berencana memproses secara hukum bagi koperasi yang tidak memiliki badan hukum yang jelas namun beroperasi di lingkungan masyarakat. Antisipasi berikutnya, Diskop juga akan meminimalisir bahkan meniadakan koperasi berbadan hukum luar daerah yang berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Inhil.

Selanjutnya, pihaknya juga siap menindak jika jalinan kerjasama antara koperasi dengan perusahaan tidak sesuai harapan. Artinya, jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dalam kerjasama tersebut.

Dan terakhir juga berkenaan dengan perusahaan terkait dana CSR. Dimana, sebelumnya Diskop mendapat informasi bahwa adanya salah satu perusahaan yang mengeluarkan CSR kepada koperasi dan dibuat laporan secara resmi ke Diskop. Namun setelah diperiksa di lapangan, ternyata koperasi yang dimaksud sebenarnya tidak ada, berarti ada permainan yang mengatas namakan koperasi.

“Itulah beberapa hal yang telah kami bahas bersama dengan kejaksaan,” kata Kepala Diskop UMKM Kabupaten Inhil, Dianto Mampanini kepada awak media belum lama ini.

Dengan adanya MoU atau pendampingan tersebut lanjutnya, maka persiapan dalam menghadapi persoalan lapangan akan lebih maksimal. Mirwan/adv