TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Alimuddin RM nyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 sudah dapat dipergunakan.
“APBD-P yang sudah melewati tahapan verifikasi di tingkat Provinsi Riau, kemudian juga sudah ditanda tangani oleh Ketua DPRD Inhil, secara otomatis APBD-P sudah bisa di gunakan. Semakin cepat digunakan semakin baik. Saat ini sudah memasuki triwulan ke empat, sehingga tak ada waktu lagi untuk berlambat-lambat.,” jelas Sekda
Dalam penggunaanya kata Sekda, ada beberapa pihak yang lebih mengetahui secara teknis, diantaranya Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), panitia lelang proyek serta bidang tugas lainya.
Dasar penggunaan APBD-P yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri). Selanjutnya SK tersebut dijadikan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) penggunaan APBD oleh Eksekutif dan Legislatif.
“Intinya setalah semua proses itu selesai, Pemkab Inhil sangat berharap APBD bisa terlaksana dengan baik. Kita tidak ingin ada alasan salah satu keterlambatan kegiatan karena APBD,” tegasnya.(dro/*1/adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
“Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil”
Satu Persatu Janji Politik H Herman-Yuliantini Di Realisasikan