Pekanbaru (detikriau.org) — Selama 8 tahun berjalannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) keberadaan Unit Pengelola Kegiatan atau UPK yang mengelola kegiatan masyarakat kian bertambah besar . sayangnya, jumlah tunggakan dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan.
Saat ini saja asset yang dimiliki seluruh UPK se provinsi Riau yang terdiri dari 59 kecamatan nilainya sebesar Rp 183 Miliar, Diperhitungkan untuk 1 UPK di kecamatan bisa mengelola Rp 2 Miliar sampai Rp 4 Miliar.
Dengan jumlah asset yang dimiliki tersebut, jumlah tunggakan dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Saat ini jumlah tunggakan hingga April 2014 sebesar Rp 25 Miliar . Sedangkan penambahan asset dari jasa pinjaman bulan ini sebesar Rp 4 Miliar.
Kepala BPM Bangdes Provinsi Riau Daswanto SE pada Rapat Koordinasi PNPM MPd Provinsi Riau belum lama ini mengatakan, peran para fasilitator menjadi sangat penting untuk mengawal program ini agar berjalan dengan baik. Tunggakan pinjaman oleh masyarakat harus dikendalikan dan tidak boleh ada pembiaran, sehingga tidak mengarah pada penyelewengan. Sebab dana UPK ini adalah dana berguir yang dipinjamkan untuk dikelola kepada kelompok SPP agar meningkatkan usaha produktif bagi perempuan.
“Bila tunggakan pertama dan kedua sudah dideteksi dan seorang fasilitator sudah bisa melihat titik kritisnya, maka pengendalian akan bisa dilakukan dengan baik.” Ujar Daswanto.
Ia mengakui sebagai pengelola kegiatan yang menyangkut simpan pinjam apa lagi untuk masyarakat miskin yang menjadi target PNPM MPd, tunggakan menjadi persoalan utama. Akan tetapi tidak boleh ada pembiaran dan harus tetap dikendalikan sejak dini.
Dalam kesempatan Rakor ke 2 tahun 2014 ini Kepala Badan menghimbau agar fasilitator menguatkan fasiltasinya khususnya bagi pelaku desa dan kecamatan untuk melakukan pengendalian. Misalnya mengaktifkan peran dan fungsi BKAD serta BPUPK sebagai pengawas UPK.
Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Riau Spesialis Pengendalian dan Penyelesaian Masalah (SP2M) Agustian mengakui peran BKAD dan BP UPK masih sangat lemah dalam menjalankan fungsinya dikelembagaan ini, sehingga terus menerus harus didorong agar peran itu bisa berjalan, dan hal tersebut menjadi fungsinya fasilitator dalam memberdayakan pelaku pemberdayaan.
Selain membicarakan masalah tunggakan dan pengendalian, hal yang cukup penting dilakukan dalam rakor juga persoalan penyelesaian masalah. Sebagai program yang berorientasi pada masyarakat, maka dalam menyelesaikan program hal yang paling utama dilakukan adalah penyelesaian melalui musyawarah. Sedangkan proses hukum adalah jalan terakhir apabila proses musyawarah sudah gagal dilakukan.
Penyelesaian itulah yang harus terus menerus diperkuat agar masyarakat bisa terhindar dari masalah hukum. Serta pentingnya melaksanakan program yang transparan. Sehingga media-media informasi menjadi bagian yang penting untuk tetap terjaga kwalitas informasinya.
Dalam kesempatan ini, SP2M menyampaikan tahun 2014 ada 5 kecamatan yang mendapat status kecamatan potensi bermasalah. Namun begitu beberapa kecamatan sudah mulai menunjukan penyelesaiannya sehingga tahun ini sangsi tidak mendapatkan dana BLM akan dicabut.(dro/rls)


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan