16 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Asisten I Pimpin Rapat Pendelegasian Tugas Bupati

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Asisten I Setdakab Inhil, H Said Ismail, pimpin rapat pendelegasian sebagai kewenangan Bupati kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintahaan daerah di Inhil di Balai Utama Kantor Bupati, Selasa (2/4).

Beberapa kewenangan Bupati yang dilimpahkan tersebut, yakni kewenangan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan kewenangan penyelenggaraan.

“Dalam menjalankan roda pemerintahan. sebahagian wewenang Bupati diberikan kepada camat. Hal itu merupakan salah satu ketentuan dari Departemen Kementrian Dalam Negeri (Depdagri) yang diberi nama Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten),” ujar Said Ismail, usai memimpin rapat.

Ada beberapa pelimpahan kewenangan Bupati kepada camat diantaranya, meliputi bidang Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian untuk Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan, ada beberapa sub bidang yang akan diberikan pelimpahan kewenangan, yakni pemberian Izin Perkemahan, Pemberian Izin usaha dan pengawasan usaha gelanggang olah raga.

“Banyak hal yang kewenangan yang bisa diberikan. Semua bersipat memberikan pengawasan, pelayanan. Namun pada prinsip-prinsipnya semua sudah memiliki standar dari pemerintah,”katanya.

Pelimpahan kewenangan Bupati kepada camat, dapat memperpendek pelayanan. Seperti yang dicontohkan Said Ismail, izin membangun rumah. Hal itu bisa langsung dilakukan camat tanpa harus melalui Bupati. Tetapi bangunanya hanya bersipat semi Permanen.

Tidak telepas pula didalamnya, lanjut Asisten I pembinaan sosial politik dan kemanan, kehidupan bermasarakat. Demikian pula dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). sehingga dia menegaskan pada tahun-tahun berjalan semua itu bisa diimplementasikan secara merata.

Kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang memainkan peranan penting di daerah, terutama dalam masa pembangunan. Pentingnya peran kecamatan itu ditambah adanya tuntutan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, maka diperlukan kemampuan dan kapasitas pemerintah kecamatan yang memadai.

“Bagaimanapun, pemerintah kecamatan harus terus berupaya untuk memperbaiki pelayanannya dalam kerangka memenuhi kebutuhan warganya,’’tukasnya.

Selain itu ada pula beberapa bidang yang juga akan dilimpahkan kewenangannya yakni untuk bidang perhubungan dan Lingkungan Hidup, Bidang Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga Sejahtera, Bidang Perpajakan, Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bidang Perkoperasian, Bidang Penanaman Modal, Bidang Pemuda dan Olah Raga, Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi, Bidang Publik, Bidang Perimbangan Keuangan Daerah, Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Bidang Kearsipan, dan Bidang Penerangan serta Bidang Perdagangan.(dro/*1)