KEMUNING (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 4 pria tindak pidana perjudian jenis Dadu atau Klotok di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Rabu (10/5/2017) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.
Keempat pelaku HS (33), He (47), Pa (54) dan Sup (42). Tiga diantaranya merupakan warga Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning, sedangkan Sup berasal dari Dusun Balam Jaya Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.
“Ketika petugas ke TKP, mereka sedang melakukan perjudian Jenis Dadu atau klotok. Saat itu keempatnya langsung diamankan beserta barang bukti,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi, Kamis (11/5/2017).
Adapun barang bukti yang disita berupa 2 alat Pengguncang Dadu, Uang sejumlah Rp 460 ribu, 9 mata dadu, 1 lembar Beberan atau tempat Pemasang angka Dadu, 1 buah meja yg terbuat dari kayu, 1 buah Kursi yang terbuat dari Kayu dan 1 lembar terpal warna biru.
“Saat saat ini 4 orang beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa