
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Memang malang nasib AA (15), warga Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling. Bagaimana tidak, niatnya ingin bersenang-senang pacaran malah dihampiri dua orang pria tak dikenal di jalan Bandara Tempuling serta merampas harta benda miliknya, Minggu (10/1/2016) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/01/I/2016/Riau/Res Inhil/Sek Tempuling tentang Tindak Pidana Curas, ke dua OTK tersebut berhasil menjarah hartabenda milik korban berupa Handphone dan Sepeda Motor merk Yamaha RX King nomor polisi BM 6554 GC.
“Saat itu korban sedang bersama pacarnya S (14) warga desa Teluk Jira, namun sesampainya di TKP, mereka berdua dihampiri pelaku,” terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Senin (11/1/2016).
Kronologisnya, sekitar pukul 19.30 WIB korban berboncengan dengan saksi menuju jalan Bandara. Di perjalanan, ABG ini tiba-tiba dihentikan oleh kedua pelaku dan salah satunya langsung menodongkan sebilah pisau ke arah leher AA.
Disaat itulah pelaku merampas kunci sepeda motor milik korban, kemudian satu unit Handphone juga dikantonginya. Setelah itu kedua pelaku langsung meninggalkan TKP.
“Atas peristiwa itu, pelapor dirugikan lebih kurang Rp 17.200.000. Sedangkan pelaku saat ini masih dalam penyelidikan oleh petugas Polsek Tempuling,” tutupnya. –mirwan-


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi