
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pertemuan puluhan nelayan rawai dengan DKP Inhil hampir saja memanas. Pada awalnya, nelayan menduga DKP terkesan tidak berpihak atas nasib yang mereka alami.
Dalam penjelasannya, H Saripek membenarkan bahwa Pemkab Inhil telah mengeluarkan izin operasi kepada 10 kapal nelayan andon asal tanjung balai karimun provinsi Kepulauan Riau. Sesuai ketentuan, nelayan andon yang diberikan izin beroperasi di Perairan Kabupaten Indragiri Hilir ini melakukan aktifitas diareal perairan diatas 4 mil.
“Setiap warga Negara RI berhak untuk melakukan aktivitas dimanapun di perairan seluruh wilayah republik ini. Namun tentunya ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. termasuk 10 nelayan andon yang diberikan izin untuk beroperasional diperairan Inhil dan mereka hanya dibenarkan melakukan aktifitas diatas 4 mil,” Jelas Saripek.
Dalam kesempatan itu, H Saripek juga sempat menyampaikan bahwa setiap nelayan wajib untuk mendatakan dirinya ke Dinas Perikanan setempat dan akan diberikan kartu identitas nelayan. Jika ini tidak dilakukan, DKP tidak akan mampu berbuat banyak jika terjadi hal-hal yang merugikan. Termasuk kejadian yang seperti yang dialami nelayan rawai saat ini.
Mendengar penjelasan ini, suasana pertemuan tampak memanas. Dari penjelasan tersebut, nelayan rawai desa sungai bela yang mengaku tidak pernah mendaftar sebagai nelayan menduga DKP tidak berpihak kepada kesusahan mereka. Bahkan beberapa orang nelayan sempat berdiri dan bergerak untuk meninggalkan ruang pertemuan sambil mengancam akan mengambil tindakan sendiri atas aktifitas nelayan andon yang dinilai telah merugikan mereka.
Namun setelah diberikan pengertian, nelayan rawai yang pada mulanya terlihat emosi mulai mereda. Mereka bersedia kembali keruang pertemuan.
Dilanjutkan H Saripek, apa yang dipaparkannya adalah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga Negara yang berpropfesi sebagai nelayan dan ini wajib untuk diberikan penjelasan. Kesediaan dirinya hadir ditengah-tengah nelayan sebagai bukti kepedulian DKP. Apa yang disampikannya tersebut kedepan dimintanya harus dipenuhi oleh nelayan yang hari ini belum terdaftar untuk mengantisipasi kejadian serupa dikemudian hari dan diangguki kepala oleh puluhan nelayan rawai sebagai tanda persetujuan.
“Kedepan, jika menemukan nelayan andon melakukan aktivitas dibawah 4 mil. Silahkan tangkap dan laporkan ke DKP. Kita akan berikan tindakan tegas. kalau perlu kita akan cabut izin operasional mereka.” Tegas H Saripek. (dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi