Kempas, detikriau.org – Entah setan apa yang merasuki benak S (36), Bukannya melindungi, warga Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ini justru tega berbuat tidak senonoh kepada darah dagingnya sendiri selama bertahun-tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Bunga (15) mendatangi Polsek Kempas dan melaporkan perbuatan bejat yang telah dilakukan ayah kandungnya itu.
“Korban mendatangi Polsek Kempas sambil menangis ketakutan dan meminta perlindungan Polisi pada Jum’at (27/4/2018) sekira pukul 21.00 Wib,” Sampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K, Sabtu (28/4/2018)
Diterangkan AKP M Adhi, korban mengaku sudah dijadikan budak nafsu oleh S sejak dirinya masih berusia 12 Tahun. Saat itu mereka masih menetap di Provinsi Sumatra Selatan.
Setiap kali usai melampiaskan nafsu, korban mengaku S selalu melontarkan ancaman agar tidak menceritakan kepada siapapun.
“Tersangka sudah kita amankan. Dari pemeriksaan awal, Ia mengakui seluruh perbuatan bejatnya,” Tambahkan AKP M Adhi
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun”, pungkas AKP M Adhi./ Ikhwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi