
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam didampingi Wakil Ketua DPRD, Feriyandi dan H Mariyanto, Wakil Ketua Pansus II, Herwanissitas dan anggota, serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), H Yulizal beserta jajarannya ini disambut oleh perwakilan Kemendagri RI yang membidangi tentang verifikasi Ranperda, Aditya.
Adapun persoalan yang dibahas saat itu, adalah terkait dengan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas mengatakan, konsultasi ini bertujuan untuk mempertanyakan apakah draf Ranperda yang sedang dibahas oleh pihaknya sekarang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
“Selain itu kita juga ingin mempertanyakan kepada Kemendagri apakah Ranperda ini nantinya akan berdampak luas bagi khalayak ramai, karena seperti diketahui bahwa Perda yang dibuat haruslah mampu mengayomi seluruh elemen yang ada,” tutur Herwanissitas saat dikonfirmasi detikriau.org melalui telepon selulernya.
Pada konsultasi tersebut, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, pihaknya mendapatkan sejumlah masukan penting, yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan sebelum pengesahan Ranperda menjadi Perda pada tanggal 12 Juni 2015 mendatang.
“Sekarang pembahasannya sudah hampir final, tinggal rapat plenonya saja. Karena itu, kita harapkan hasil dari konsultasi ini dapat lebih menyempurnakan draft Ranperda yang akan dijadikan Perda Kabupaten Inhil,” terangnya.
Untuk diketahui, 6 Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil sebelumnya, terdiri dari Ranperda tentang pelaksanaan Ibadah Haji, Ranperda tentang Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (adi/adv)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin