
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bahas mutasi kepala sekolah, Komisi IV DPRD Inhil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komis IV gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Senin (24/11)
Pimpinan rapat, ketua komisi IV, H Adrianto meminta agar Disdik Inhil mematuhi Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 untuk melakukan mutasi dan penggantian seorang kepala sekolah.
Adrianto menilai bahwa proses pelantikan kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu memang menjadi polemik. Seharusnya persoalan itu tidak sampai terjadi jika intansi terkait menerapkan aturan yang berlaku.
Sekretaris Komisi IV, Herawanissitas bahkan sebutkan proses mutasi kasek sejak dulu selalu tidak sesuai aturan. “Dinas harusnya bisa melakukan perbaikan, mumpung masalah ini belum terlalu jauh,” sebut Politisi PKB ini.
Saat ini ditambahkan Sitas, ada beberapa kasek yang sudah menjabat melebihi 20 tahun. Padahal sesuai aturan, paling lama hanya boleh menjabat selama 2 priode atau 8 tahun. Kalaupun masih menjabat, kasek berasangkutan harus dipindah ke sekolah yang akreditasinya dibawah.
“Sejauh kebijakan yang diambil dinas itu diatur dalam mekanismenya, kami akan tetap mendukung. Namun kita juga harus memahami, kalau memang ketentuan tersebut benar-benar diberlakukan maka hanya beberapa orang guru saja yang bisa menjabat kasek,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, kalangan DPRD komit untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dinas. Tujuanya agar kesalahan-kesalahan buruk tidak sampai terulang kembali dimasa-masa mendatang.
6 poin yang direkomendasikan melalui RDP ini, Disdik diminta mensosialisasikan Permendikanas nomor 28 tahun 2010 keseluruh guru yang ada di Inhil. Pengangkatkan Kasek harus mengacu pada kualifikasi akademik sang calon Kepala Sekolah.
Pengiriman guru untuk mengikuti pelatihan Calon Kepala Sekolah (Cakep) harus diperbanyak. Kasek yang belum menjabat selama 2 tahun agar dikembalikan lagi ke tempat semula ia menjadi kasek, mengingat pada mutasi kasek yang sudah dilangsungkan hanya sekitar satu bulan lalu.
Kemudian, Disidk harus memberikan pelatihan bagi kasek dan pengawas sekolah, agar jangan sampai pengawas tidak mengetahui apa yang harus diawasinya dan terkahir Kadisdik untuk lebih mengevaluasi kinerja seluruh kasek agar tercipta pendidikan yang bermutu.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin