11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Bahrum: SBSI 92 Inhu Tak Pernah Terjadi Dualisme Kepemimpinan

Bagikan..
ketua SBSI 92 kabupaten Inhu Bahrum dan dua rekan seprofesi saat ditemui di Dinsonakertrans Inhu.
ketua SBSI 92 kabupaten Inhu Bahrum dan dua rekan seprofesi saat ditemui di Dinsonakertrans Inhu.

Rengat, detikriau.org – Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992 (SBSI 92) Kabupaten Indragiri Hulu yang dipimpin Bahrum (47)  sampai saat ini masih solid, dan hingga saat ini SBSI 92 tidak pernah terjadi dualisme kepemimpinan dan masih diakui pemkab Inhu, jika ada di Inhu yang mengaku mengatasnamakan SBSI 92 selain kepemimpinan Bahrum maka hal ini dinyatakan Ilegal (tidak Resmi)

” Sampai saat ini SBSI 92 tidak pernah terjadi Dualisme kepemimpinan, SBSI 92 di kabupaten Inhu  tetap solid dan tetap eksis ” sebut Bahrum saat di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan  Transmigrasi (DISNAKERTRANS)  kabupaten indragiri hulu (Inhu) pematang Reba Senin 25/1 bersama 2 rekan se profesinya.

Dikatakannya,sesuai SK DPP  Pusat  masa jabatan kepengurusan SBSI 92 Kabupaten inhu berakhir hingga tahun 2017, jadi artinya selama kurun waktu sejak berdirinya SBSI 92 Di Kabupaten Inhu Belum pernah melaksanakan Konfercab atau belum pernah dilakukan, karena Periode  masa bhakti belum berakhir “hal ini sesuai AD/ART organisasi SBSI 92, jadi jelas SBSI 92 tidak pernah terjadi dua lisme kepemimpinan hingga tahun 2017 ,  ” ujarnya.

Diharapkannya, bagi Anggota SBSI 92 yang telah memiliki kartu keanggotaan SBSI 92 agar tidak ragu dan tidak bimbang dan  tetap menginduk kepada kepemimpinan SBSI awal (kepemimpinan Bahrum Red) , Sah secara aturan dan perundang undangan yang berlaku,

“yang sah dan diakui adalah  SBSI 92 kepemimpinan saya” Tegaskannya.

Sementara kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan transmigrasi (dinsosnaker tran) Kuwat widiyanto melalui kasi Perlindungan hubungan Industrial Sutrisno senin 25/1 Mengatakan, sampai saat ini dokumen pencatatan organisasi Buruh di dinsosnaker trans yang sah adalah SBSI 92 kepemimpinan saudara Bahrum. Ujarnya.

Dikatakannya, meski ada yang merujuk SK SBSI 92  kepemimpinan selain Bahrum,  disnakertrans kabupaten Inhu  tetap tidak akan merespon dan menolak  usulan atau SK yang baru, sebab tetap mengacu kepada yang awal

“artinya kita tetap mengakui kepengurusan yang lebih dulu, kecuali setelah ada ingkrah putusan pengadilan yang sah “Pungkasnya, (zal)