TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bakal Calon (Balon) Bupati Inhil yang akan maju dari jalur Independen, sedikitnya harus mengantongi dukungan sebanyak 4 persen dari total penduduk.
Menurut penjelasan Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi kepada wartawan kemaren, keharusan itu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2008. Untuk Kabupaten Indragiri Hilir yang jumlah penduduknya berada pada range 500 ribu hingga 1 juta Jiwa keharusan kepemilikan dukungan sebanyak 4 persen.”Berdasarkan jumlah agregat penduduk Inhil yang kita terima dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Desember tahun 2012 lalu adalah sebanyak 790.438 jiwa. Artinya, jumlah dukungan minimal yang diharuskan kurang lebih sebanyak 32 ribu jiwa dan semua itu harus dibuktikan dengan surat resmi identitas diri kependudukan Inhil,” Ujar Joni.
Ditambahkannya, untuk menjaga berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan dibelakang hari, bagi Calon Independent, KPUD Inhil telah membuat format formulir resmi untuk memenuhi persyaratan yang dimintakan perundang-undangan dimaksud. (dro/*3)


BERITA TERHANGAT
Ustadz Suhaidi: Gerindra Punya Prinsip Bagaimana Masyarakat Senang dan Tenang
Kondusif, Pilkada Inhil Patut Jadi Contoh Baik
Warohmah Unggul di 8 Kecamatan, Sumbawa 9 Kecamatan dan Cerdas 3 Kecamatan