10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Bangun kantor Desa, Kades Soren diminta Taati Perda

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Edy Syafwannur, melalui Kabid Pemberdayaan Desa, H Suhardiman, menyatakan, pembangunan kantor Desa  Soren, Kecamatan Gaung oleh Kepala Desa Soren, H Saini tidak sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011.

“kita sudah tinjau kelapangan. Sesuai Perda, Ibu desa soren ditetapkan di Dusun soren kecil. Seharusnya kantor Desa juga dibangun disana bukan di Soren Besar,” ujar suhardiman kemaren kepada wartawan sambil meminta kepala desa soren untuk mentaati Perda.

Ditambahkannya, karena pembangunan kantor Desa didanai melalui Dana Desa mandiri, jika Kades tetap melakukan pembangunan di Dusun Soren Besar, maka BPMPD tidak akan merekomendasikan untuk melakukan pencairan dana.

“Jika belum ada kejelasan dan pihak pemerintah desa tetap ingin melanjutkan pembangunan di Dusun soren Besar, kita tentunya tidak akan menrekomondasikan untuk pencairan dananya. Dana itu akan kita kembalikan ke Kas Daerah,” Tegasnya. (dro/**)