TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Edy Syafwannur, melalui Kabid Pemberdayaan Desa, H Suhardiman, menyatakan, pembangunan kantor Desa Soren, Kecamatan Gaung oleh Kepala Desa Soren, H Saini tidak sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011.
“kita sudah tinjau kelapangan. Sesuai Perda, Ibu desa soren ditetapkan di Dusun soren kecil. Seharusnya kantor Desa juga dibangun disana bukan di Soren Besar,” ujar suhardiman kemaren kepada wartawan sambil meminta kepala desa soren untuk mentaati Perda.
Ditambahkannya, karena pembangunan kantor Desa didanai melalui Dana Desa mandiri, jika Kades tetap melakukan pembangunan di Dusun Soren Besar, maka BPMPD tidak akan merekomendasikan untuk melakukan pencairan dana.
“Jika belum ada kejelasan dan pihak pemerintah desa tetap ingin melanjutkan pembangunan di Dusun soren Besar, kita tentunya tidak akan menrekomondasikan untuk pencairan dananya. Dana itu akan kita kembalikan ke Kas Daerah,” Tegasnya. (dro/**)


yaaa.. apunn.. setau saya perda no.6 tahun 2011,, desa soren itu terkena pasal 16 dan 17, nah,, di dalam pasal itu, tertera, bahwa kontor desa tidak harus terletak di ibukota desa, lagi pula,, jika di hitung secara matematik.. desa soren besar (soren kecil sebagai ibukota) masih menjangkau, memenuhi ketentuan persyaratan pembangunan kantor desa..