
Jakarta, detikriau.org – Wacana pembubaran Pengembangan Badan Pengusahaan (BP) Batam dipastikan tak akan berlanjut. Pemerintah telah menemukan solusi lain untuk menyelesaikan persoalan dualisme kepemimpinan di wilayah tersebut.
“BP Batam tidak dibubarkan. Jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam,” tulis keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilansir detikriau.org dari CNBC Indonesia, Kamis (13/12/2018).
Selanjutnya, aktivitas perdagangan yang berlangsung di wilayah itu tetap berlangsung seperti biasa. Akan tetapi, ada sejumlah penyesuaian. Dalam hal ini, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
“Sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam. Demikian pokok-pokok keputusan yang telah diambil oleh pemerintah dan sekaligus meluruskan pemberitaan yang telah berkembang.”
Sebelumnya, Rabu (12/12/2018) kemarin, Rapat Kabinet Terbatas di Istana yang membahas tentang perkembangan Batam. Presiden Joko Widodo pun sempat mengkritik pedas lantaran impian menjadikan Batam sebagai ‘Singapura-nya’ Indonesia tak kunjung tergapai.


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB