Tembilahan (detikriau.org) – Gabungan Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP), Disperindag dan Dishubkominfo Inhil akhirnya harus membongkar paksa puluhan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima yang membandel setelah diberi peringatan sebelumnya, operasi pembongkaran paksa ini dilakukan mulai dari Jalan Baharudin Yusuf, M Boya dan Juga Kapten Mukhtar Tembilahan.
“Yang jelas kita sudah melakukan sesuai SOP agar tidak menyalah pada saat pembongkaran. kita sudah berikan batas waktu kepada PKL untuk membongkar lapak milik mereka, namun mereka tidak mengindahkan” ujar Kakan Satpol PP Inhil TM Syaifullah melalui Kasi Penyuluhan dan Penegakan Hukum Hadi Rahman. Jum’at (13/6/14).
Meski jelas sudah melewati batasan waktu, sebagian pedagang masih saja ada yang mengungkapkan perasaan kecewa dengan sikap yang dilakukan satpol PP. mereka menilai satpol pp arogan dan terkesan pilih kasih.
“Memang mereka sudah beri waktu kepada kita untuk membongkar, bagaimana mau membongkar kalau suami saya sedang sakit,” sebutnya
Tidak hanya itu saja, pedagang martabak yang berada dijalan baharudin yusuf ini juga mengatakan kalau Satpol PP Inhil terkesan memilih-milih dalam menertipkan lapak.
“Rumah makan Mbak itu kenapa tidak dibongkar, dan kenapa punya saya harus dibongkar,” sebutnya kecewa.
Sambungnya lagi”Kita ini sama-sama cari makan, liat saja kalau punya saya dibongkar dan punya dia (rumah makan mbak, red) tidak dibongkar,” ancamnya.
Tidak hanya itu saja, pedagang buah-buahan juga mengeluh dengan sikap yang di tunjukkan oleh Satpol PP Inhil saat menertipkan lapak PKL yang ada di M Boya Tembilahan.
“Kita bisa bongkar sendiri, jangan seperti ini,” sebut pedagang buah-buahan tersebut dengan nada tinggi.(ahmad tarmizi)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman