
Reteh (detikriau.org) – Jajaran Polsek Reteh Kabupaten Inhil meringkus seorang warga tanjung balai karimun provinsi Kepulauan Riau. Warga jalan Telaga Riau, AA (52) ini kedapatan membawa narkotika sejenis sabu-sabu. Senin (1/9/2014) kemaren.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui kapolsek Reteh AKP Dwi Wanto, pelaku sebelumnya memang sudah menjadi target.
“Pelaku tak berkutik setelah kita temukan barang bukti di dalam salah saku yang disimpanya di dalam kotak rokok,” jelasnya, Selasa (2/9).
Bersama pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 20 gram berikut satu unit motor metik yang digunakan pelaku saat ditangkap di jalan Pasar Bom, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh
Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi