TEMBILAHAN (detikriau.org) – Terbukti menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Benteng, Kecamatan Sungai Batang, ditangkap jajaran Polsek setempat, Kamis (13/11) sekitar pukul 16.15 WIB kemaren.
Ke dua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Pendidikan, Benteng, Kecamatan Sungai Batang. Mereka tak bisa mengelak setelah petugas yang menggeledahnya berhasi menemukan sabu seberat 1 gram yang dibagi menjadi 2 paket.
Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, menerangkan bahwa penangkapan terhadap ke dua pelaku berawal dari intelijen pihak kepolisian setempat. Diketahui dua orang tersebut tengah membawa sabu untuk dijual.
“Informasi ini kami kembangkan. Kemudian dilakukan penggeledahan, ternyata benar para pelaku terbukti menyimpan dan menguasai sabu. Mereka langsung kita bawa ke Mapolsek Sungai Batang untuk dimintai keterangan,” ujar Paur Humas, Jumat (14/11).
Ke dua pelaku yang diamankan petugas bernama, GS (22) warga Jalan H Ahmad, Desa Benteng, Kecamatan Sungai Batang. Kemudian RS (30) warga Jalan Penunjang, Desa Benteng, Kecamatan Sungai Batang.
“Selain ke dua pelaku saat ini kami juga sedang memeriksa seorang saksi inisial SA (24),” jelasnya. Jika terbukti, ke dua pelaku akan dijerat undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi