
Tembilahan (www.detikriau.org) –Bea dan Cukai Tembilahan kembali berhasil mengamankan sebanyak 240 pcs Handphone plus 50 pcs hardcover Samsung Galaxy S4 i9500 yang ditaksir bernilai 1,2 Milyar.
Penegahan kesekian kalinya pihak Bea dan Cukai Tembilahan ini terjadi pada Rabu (16/10/2013) sekira pukul 14.30 Wib di Dermaga Pelabuhan Syahbandar Tembilahan. Diduga barang tersebut dikirim dari Batam dengan mempergunakan speedboat RJ 08 tujuan Tembilahan.
Berdasarkan penjelasan Kepala Kantor KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan, Zacky Firmansyah melalui kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan, Agustinus Rahmad Subagyo dalam konfrensi persnya, kamis (17/10/2013) menerangkan bahwa kegiatan pemasukan handphone illegal yang diduga asal Batam ini dilakukan dengan mempergunakan modus barang kiriman dan sesampainya di Tembilahan dibawa oleh jasa porter. Dugaan ini dibuktikan dari barang bukti berupa 2 karton dan 1 buah bag bertali hijau yang dijemput dari speedboat RJ 08 kemudian diletakkan didalam angkutan gerobak oleh porter yang selanjutnya akan dikirimkan ke seseorang lainya sebagai pemilik barang. Di dasari informasi intelijen, barang mencurigkan tersebut diperiksa dan akhirnya ditemukan handphone beserta aksesorisnya.
“dari keterangan crew speedboat RJ 08 berinisial ZK dan Porter, Sy disebutkan bahwa barang tersebut merupakan barang kiriman dari Batam. Mereka mengakui tidak memngetahui siapa pengirim maupun penerima barang tersebut,” Jelas Agustinus
Ditambahkan Agustinus, barang hasil penegahan yang terbagi dalam dua kotak yang masing-masing berisi 86 pcs dan 74 pcs Handphone merk Samsung Galaxy S4 i9500 plus 1 buah bag yang juga berisi 80 pcs handphone sejenis serta 59 pcs cover/hardcover Samsung galaxy S4 i 9500 diperkirakan bernilai sebesar Rp. 1,2 Milyar dengan kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 215 juta.
Pemasukan barang illegal ini melanggar ketentuan PP No 10 Tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan Cukai serta Tata laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Tindakan ini juga sekaligus melanggar Peraturan Mentri Kominfo RI No. 29/PER.Kominfo/09/2008 tertanggal 9 september 2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
“Terkait kasus ini, pihak kita telah melakukan pengembangan penyidikan dengan memanggil pihak-pihak lain yang terkait atas kejadian ini guna proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk kita juga melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type B Batam dan meminta untuk memperkuat pengawasan terhadap pengeluaran barang-barang illegal yang keluar dari kawasan bebas Batam ke tempat lain.”Dijelaskan Agustinus.
Dalam kesempatan itu, Agustinus juga sempat menyampaikan bahwa konfrensi pers segera yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk komitmen pihak KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan untuk bertindak dan berlaku transparan dalam setiap kali menjalankan tugasnya sesuai fungsi yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah.(dro)


kaina di cuntannya tuh barang sitaan ngaleh dipercaya pegawai BEA CUKAI nih, maling sunyaan