
Tembilahan, detikriau.org – Satuan reserse Polres Indragiri Hilir membekuk Wan (21) disalah satu penginapan di jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan, rabu (27/12/2017) sekira pukul 10.30 Wib. Warga jalan H Said Tembilahan ini didugakan sebagai pelaku tindakpidana narkotika jenis sabu-sabu.
Saata dibekuk, dari tangan terduga pelaku disita barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok U Mild yang berisi 3 paket diduga sabu, 1 buah dompet motif bunga yang berisi 11 plastik klip putih bening les merah, 5 plastik putih bening, dan 3 plastik bekas pembungkus diduga sabu, 1 buah dompet merk Wolf Car yang berisi uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit HP merk Samsung serta 2 buah mancis gas.
Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada seorang laki – laki, yang diduga sering melakukan transaksi narkotika sedang menginap di sebuah penginapan, di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 10.30 WIB, Personil Sat Res Narkoba yang dipimpin IPTU Arinal Fajri, mengamankan tersangka saat yang bersangkutan sedang berada di depan penginapan tersebut.
“Tersangka kemudian digeledah badan dan kamar tempat tersangka menginap, disaksikan oleh beberapa orang karyawan wisma dan ditemukan barang bukti tersebbut,” Sampaikan AKP Bachtiar.
Saat ini ditambahkan AKP Bachtiar, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut./Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi