18 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Berdasarkan Aturan, Ini Loh yang Dilarang Selama Masa Kampanye

Bagikan..

pemiluTembilahan (detikriau.org) —  Kampanye rapat umum terbuka peserta Pemilu 2014 akan dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, inilah beberapa hal yang dilarang:
 
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang sebagai berikut :
a. Mempersoalkan     dasar     Negara     Pancasila, pembukaan        Undang-Undang   Dasar    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Rebublik Indonesia;
b. Melakukan  kegiatan  yang  membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Menghina    seseorang,    agama,    suku,    ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f.  Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. Menggunakan  fasilitas  pemerintah,  tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.  Membawa  atau  menggunakan  tanda  gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau  atribut Peserta     Pemilu yang bersangkutan;
j.  Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan
k. Memobilisasi   Warga   Negara   Indonesia   yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih.
 
(2)  Pelaksana  kampanye  dalam  kegiatan  kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya,   dan  hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua,  wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi,  komisaris,  dewan  pengawas  dan karyawan badan  usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pegawai negeri sipil;
f. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala desa; dan perangkat desa. (dro)