ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM) yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ternyata hingga saat ini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu terbongkar melalui pernyataan Wakil ketua II DPRD Inhil, Edi Gunawan saat menggelar hearing bersama Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kuala Sebatu mengenai kasus luapan air kanal PT SAGM yang merusak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat setempat, Senin (11/10/2022) di Kantor DPRD Inhil.
Menanggapi pertanyataan tersebut, Humas PT SAGM, Darma Patria tidak membantah bahwa perusahaan yang diketahui berdiri sejak 2012 tersebut memang benar tidak memiliki izin HGU.
“Memang benar (tidak memiliki HGU,) tapi kami memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), dasar membuat HGU adalah IUP. Jadi kami membuat kebun itu adalah berdasarkan IUP. IUP yang ada ini sekitar 5.000 Ha,” katanya saat di wawancara awak media usai hearing.
Meskipun tidak mengantongi izin HGU, akan tetapi kata Darma perusahaan tetap melakukan pembayaran pajak.
“Kami juga tetap bayar pajak kok,” paparnya.
Untuk diketahui, dikutip dari beberapa sumber, bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan untuk dapat melakukan usaha perkebunan.
Setelah sebuah perusahaan memperoleh IUP, perusahaan harus segera kembali mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) atau hak untuk eksploitasi dalam waktu dua tahun setelah penerbitan lisensi. (Arb)


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil