Selatpanjang, detikriau.org – Dit Resnarkoba Polda Riau dipimpin Kompol Jamis Sibarani membekuk 2 orang terduga pelaku tindakpidana penyalahgunaan narkotika jenis amfetamin atau ekstasi.
Kedua terduga pelaku, RJ (27) warga jalan Nusa Indah Selatpanjang Selatan dan seorang wanita berinisial Zh (28) warga jalan kapten muslim Kecamatan Hervetia Kota Medan diringkus saat berada di Pujasera Dragon Jl Sultan Kel. Selatpanjang Selatan Kab. Kep. Meranti, jum’at (24/2/2017) sekira pukul 00.30 WIB dinihari
Berdasarkan keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, proses penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Riau melalui under cover pembelian ektasi kepada Zh yang selanjutnya Zh menghubungi RJ untuk mendapatkan ekstansi.
“saat Zh akan menyerahkan ekstasi kepada petugas yang melakukan penyamaran segera dilakukan penangkapan,” terang Paur Humas.
Dari terduga pelaku berhasil disita barang bukti berupa 3 butir narkotika jenis extasi berikut 2 unit HP Nokia X2 dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“terduga pelaku sudah diamankan di Polres Meranti guna proses lebih lanjut,”Akhiri Paur Humas./ko


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan