10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Berkas Tenaga Honorer K1 Masih di BKN

Bagikan..

AFRIZALTEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Nasib tenaga honorer kategori (K1) untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tinggal selangkah lagi. Diketahui, dari  113 tenaga honor K1 yang lulus verifikasi beberapa waktu lalu, saat ini keberadaanya masih di tangan Badan Kepegawaiaan Nasional (BKN) RI untuk proses pembuatan nomor induk pegawai (NIP).

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Afrizal Selasa  (19/3). Menurut dia, setelah berkas tenaga honor K1 masuk ke BKN, hingga kini pihaknya masih menunggu. Sebab, masih ada beberapa berkas yang diminta untuk melengkapi administrasi.

“Semuakan sedang berproses. Waktunya tidak bisa kita tentukan. Namun yang jelas kami masih menunggu sampai proses pembuatan NIP selesai,”ujar Afrizal.

Sejauh ini kata Afrizal, selain Kabupaten Inhil yang menunggu proses pembuatan NIP, kabupaten/kota se Riau juga demikian. Sehingga agak mustahil baginya untuk menyampaikan batas pasti waktu pembuatan NIP. Karena pihaknya (BKD Inhil, red) sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi.

“Apa yang menjadi harapan masyarakat, saya rasa itu juga menjadi harapan kami. Secara pribadi kami berharap semua prosesnya cepat rampung. Apalagi proses yang ditunggu saat ini adalah salah satu tahapan terakhir menjadi CPNS,” jelasnya.

Sedangkan untuk tenaga honor K2, diakui Afrizal pihaknya juga belum menerima informasi resmi. Pada perinsipnya Pemkab Inhil tetap menunggu. Sehingga apa yang menjadi tanggung jawab Pemkab Inhil harus dipenuhi. Namun hasil akhirnya adalah kewenangan pemerintah pusat.

Proses pengajuan hingga pengumuman hasil verifikasi tenaga honorer K2 ini, hampir sama dengan proses honor K1. Maka dari itu Pemkab Inhil masih menunggu hasil verifikasi yang nantinya akan di umumkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk itu bagi mereka yang merasa lulus lulus verifikasi, belum dapat di pastikan bisa menjadi PNS. Pasalanya, masih ada beberapa ketentuan yang meski dilalui oleh mereka, seperti prosedur tes secara tertulis dan sebagainya. Paling tidak, tenaga honor K2 harus dapat memperlihatkan atau menunjukan dokumen  asli sesuai permintaan pemerintah pusat.

“Artinya hasil verifikasi belum bisa dipastikan bahwa seseorang bisa menjadi PNS, tanpa mengikuti tahap selanjutnya yang sudah menjadi ketentuan,” tukas Afrizal.(dro/*1)