10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Bersama Dishubkominfo, Kodim 0314 Inhil Tertibkan Juru Pungut Parkir

Bagikan..

TEMBILAHAN, detikriau.org  – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Kodim 0314 Inhil melakukan penertiban terhadap juru pungut parkir di sejumlah titik di dalam kota Tembilahan, Kamis (28/7/2016).

Kegiatan penertiban yang dibantu petugas Satpol PP serta jajaran Polres Inhil salah satunya dilakukan dengan memberikan id card atau kartu pengenal resmi kepada para petugas parkir.

“Id Card ini kita berikan kepada 43 juru pungut parkir. Kartu ini sebagai tanda bahwa yang memilikinya merupakan juru pungut parkir yang resmi di Tembilahan,” kata Ketua Koperasi Primkov Kodim 0314/Inhil, Abdillah R.

Menurutnya lagi, bagi petugas parkir yang telah mendapatkan kartu maka wajib untuk mengenakan pada saat bertugas serta menjalankan seluruh ketentuan aturan yang telah ditetapkan.

Dimana, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 27 tahun 2010 menyatakan bahwa tarif parkir hanya Rp 1000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 2000 bagi kendaraan dinas dan kendaraan roda empat.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk membayarkan tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Bagi petugas parkir liar, kami tegaskan untuk tidak melakukan pungutan parkir kalau tidak mau kami ambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Edy, warga Tembilahan yang sempat dimintai komfirmasi disela penertiban menyatakan sambutan baik dengan kegiatan yang dilakukan Dishubkominfo dan Kodim 0314 Inhil ini. Dengan dilengkapi kartu identitas resmi, masyarakat menurutnya akan lebih mudah untuk mengenali mana juru pungut resmi dan mana yang liar.

“Kita sangat mendukung. Dengan dilengkapi Id Card, masyarakat akan lebih mudah mengenali petugas resmi,” Ucap Edy

Apalagi menurutnya dengan terpampang jelasnya Perda terkait besaran pungutan bea parkir, masyarakat juga jadi mengetahui berapa tarif bea resmi parkir.

“Kita berharap kegiatan seperti ini setidaknya pengawasan dari instansi terkiat dilakukan secara berkala agar seluruh pihak terkait dapat mematuhi ketentuan aturan yang sudah ada.” Pungkasnya./ Mirwan