Tembilahan, detikriau.org – Wa (32) warga Desa Panglimaraja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dibekuk petugas kepolisian saat bersembunyi dirumah kerabatnya di Desa yang sama pada sabtu (2/9/2017) sekira pukul 00.30 Wib.
Pemuda pengangguran ini diamankan atas dugaan pembegalan yang dilakukannya terhadap korban Moi (45).
Berdasarkan keterangan kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Concong IPTU Fadly, Jumat sore, 1/9/2017 sekira pukul 16.30 WIB, serombongan perempuan termasuk korban Moi warga Kelurahan Concong dalam perjalanan pulang dari Desa Panglima Raja, kembali ke Kelurahan Concong, dengan berjalan kaki. Tiba – tiba perjalanan mereka terhenti karena dihadang tersangka yang bersenjatakan parang panjang.
Saat itu tersangka langsung menempelkan parang yang dibawanya ke leher korban sembari memaksa agar korban menyerahkan kalung yang sedang dipakainya.
Karena ketakutan, korban menarik kalungnya dan menyerahkannya kepada tersangka yang kemudian segera kabur melarikan diri setelah menerima kalung emas tersebut.
Kapolsek Concong yang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu, langsung memerintahkan personel Polsek Concong untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut didapat informasi tentang pelaku dan keberadaannya. Setelah keberadaan tersangka terdeteksi, Sabtu dinihari, 2/9/2017, sekira pukul 00.30 WIB, tersangka dapat diamankan, saat sembunyi di rumah kerabatnya di Desa Panglima Raja Kecamatan Concong.
“Tersangka sudah kami amankan, bersama barang bukti seutas kalung emas seberat 12 mayam, dalam keadaan putus”, Terang IPTU Fadly./ Am


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil