Tembilahan (detikriau.org) – kepala kantor satuan polisi pamong praja (satpol pp) kabupaten indragiri hilir (inhil) TM Syaifullah meminta kepada pihak terkait untuk menertibkan pasangan yang berstatus nikah siri.
permintaan ini disebabkan menjadi satu hambatan dalam menindak sesuai aturan. sebab dalam undang-undang tidak ada yang mengatur untuk kebebasan pada pasangan nikah siri yang berhubungan intim.
“undang-undang tidak ada, tetapi dalam aturan penganut islam itu sah. jadi kita bingung tindakan apa yang mesti diambil,” ungkap syaifullah kepada sejumlah awak media usai memimpin razia pekat, jum’at (30/10/2015) dini hari.
selama melakukan razia menurutnya sering kali menemukan pasangan nikah siri di wisma-wisma dan hotel. bahkan terkadang sebagian pasangan tersebut tak mampu menunjukkan surat nikah siri namun mampu mengumpulkan beberapa saksi dari ulama kalau mereka berstatus nikah siri.
“jika saya ambil tindakan sesuai aturan negara, nanti satpol pp di tembilahan disebut pula tak tahu agama. apalagi penduduk di daerah kita ini mayoritas paham agama dan secara terpaksa saya ambil tindakan berdasarkan kepercayaan agama,” katanya.
pada intinya, satpol pp kabupaten inhil untuk sementara tidak menjadikan satu pelanggaran pada pasangan yang berstatus nikah siri. namun meminta pihak terkait, dalam hal ini kementerian agama untuk menertibkan pasangan tersebut. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi