10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Bisnis Pinang, Warga Rohul Tertipu di Inhil Rp 200 Jt

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Andes Siantan (38) Toke pinang warga Kabupaten Rokan Hulu (Hulu) bernasib apes. Bagaimana tidak, ia ditipu oleh MA (30) warga desa Suhada Kecamatan Enok Kabupaten Inhil senilai Rp 200 juta, Kamis (1/10/2015) kemarin.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, laporan tindak pidana pengelapan itu diterima pihak kepolisian pada tanggal 2 Oktober 2015. Andes mentransfer uang senilai Rp 200 juta sebagai uang muka transaksi jual beli pinang melalui rekening pada salah satu Bank di kota Tembilahan.

“Transfer uang Rp 200 juta itu berniat untuk membayar uang muka transaksi beli pinang sebanyak 15 ton dengan total nilai Rp 318.750.000,” Sampaikan Kapolres melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Sabtu (3/10/2015).

Kronologis kejadian dijelaskan Warno, pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015, sekitar pukul 14.00 WIB korban pergi bersama seorang rekannya ke rumah MA untuk bertransaksi pinang sebanyak 15 ton. Setelah harga disepakati, sebagai tanda jadi, MA memintakan agar Andes mentransper terlebih dahulu uang muka.

Keesokan harinya, korban mengabulkan permintaan MA dan mentransfer uang sebesar Rp 200 juta melalui Rekening An. KOKO WIJANARKO. Sisa pembayaran akan diberikan setelah pinang 15 ton tersebut sampai ke tangan Andes.

Setelah ditunggu dengan apa yang telah dijanjikan, ternyata sampai saat ini pinang tersebut tidak kunjung datang. Bahkan telah diupayakannya menghubungi kembali namun nomor ponsel MA sudah tidak lagi bisa dihubungi.

“Pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.” Pungkas Paur Humas. (mirwan)