“Jika Terbukti Perusahaan Lakukan Kesalahan, Sanksi Pecabutan Izin Bisa di Lakukan”

Tembilahan (detikriau.org) – Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perkebunan dan Badan Perizinan menyatakan siap untuk turun bersama melakukan investigasi terkait tudingan biang kerusakan dan penyebotan lahan oleh PT Indogrand Jaya Abadi (IJA) terhadap lahan milik masyarakat di Desa Sungai Bungus dan Desa Sungai Ular Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahkan Badan Perizinan juga menyatakan siap memberikan sanksi bahkan pencabutan izin jika benar perusahaan terbukti telah melakukan pelanggaran yang ditudingkan.
“Kita siap berikan sanksi bahkan pencabutan izin jika benar PT IJA melakukan pelanggaran dalam operasionalnya,” Tegaskan Kepala Badan Perizinan, Junaidi melalui perwakilannya, Linda dalam RDP diruang Banggar gedung DPRD Inhil, Jl HR Subrantas Tembilahan, rabu (7/10/2015)
Sementara itu, Kepala BLH Inhil, Encik Kamal Syahindra mengaku telah menindaklanjuti hasil keputusan rapat pada tgl 16 juni 2015 yang lalu. Bahkan pada tgl 10 Juli, pihaknya juga sudah memanggil pihak perusahaan. Dalam pertemuan saat itu menurut Encik Kamal, pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka sudah menghentikan seluruh aktifitas dilahan konflik sejak tanggal 6 Juni.
“:Kerusakan pulau Basu, kita sudah ajukan agar pulau yang didalamnya terdapat danau Mablu itu dijadikan sebagai kawasan taman hutan rakyat (tahura),” Jelas mantan kepala Dinas pertambangan Inhil ini.
Tgl 19 juli 2015, BLH mengaku sudah menurunkan tim ke lokasi dan ditemukan tiga permasalahan yakni, penyerobotan lahan, serangan hama dan tuntutan ganti rugi. “Hari ini juga kita kembali menurunkan tim untuk yang kedua kalinya,” tambah Ncik Kamal
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Inhil, Muchtar T menerangkan bahwa sehari setelah pertemuan pada tgl 16 juni 2015, pihaknya sudah mencoba melakukan upaya membuka komukasi dengan pihak perusahaan melalui humas perusahaan, Thomas. Ia mengaku sudah pindah tugas namun juga membenarkan bahwa pihak perusahaan telah menghentikan operasional di lahan konflik.
Masalah hama menurut Muchtar, seperti serangan monyet bisa diprediksi diakibatkan aktifitas perusahaan akibat pembabatan kawasan hutan yang selama ini menjadi habitat monyet. Serangan Hama kumbang, bisa saja diakibatkan aktifitas perusahaan dan bisa juga dari areal sekitar.
“Jika terbukti aktifitas perusahaan menyebabkan timbulnya organisme pengganggu tanaman (OPT), perusahaan memang harus bertanggungjawab. Ketentuan itu sudah tertuang dalam dokumen perizinan mereka. Jadi tinggal membuktikan,” tambah mantan Kepala Dispora Inhil ini.
Disbun juga menurut Muchtar siap duduk bersama untuk menentukan pola kemitraan ideal seperti apa yang harus diterapkan. Namun terkait perizinan, leading sektornya lebih kepada Badan perizinan, perkebunan lebih kepada komoditas budidayanya. (dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi