Pekanbaru (Vokal) – Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru pada sidang lanjutan Selasa (12/11) memvonis kepada terdakwa H Selamat, pemilik investasi bodong “Amanah” engand hukuman kurungan 10 tahun penjara dan denda I miliyar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 3 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 13 tahun penjara Atas vonis yang sudah dijatuhkan hakim itu terdakwa menerima dan tidak melakukan banding.
Menutur Majelis Hakim, terdakwa dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan praktik pencucian uang (Money Laundering) dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal-usal harta kekayaan, sehingga bertentangan dengan pasal Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010.
Selain itu, terdakwa juga dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
“Terdakwa terbukti melawan hokum. Maka atas perbuatannya tersebut terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara dan denda 1 miliyar rupiah serta subsider 6 bulan kurungan,”ujar majelis hakim, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dibantu Hakim Anggota Tobing SH dan Ketut SH sebelum mengetuk palu.
Sekedar mengingatkan , tercatat ratusan nasabah dana investasi “Amanah” kecewa setelah mendengar pengelolanya H Selamat, ternyata sudah tidak lagi dirumahnya alias kabur sejak Sabtu (26/1).
Saking kecewanya, para nasabah yang berjumlah puluhan bahkan ratusan yang sudah merasa kesal langsung mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil perabotan atau barang berharga yang ada sebagai ganti rugi karena menganggap uang yang di investasikan bakalan raib.
Namun naas, akhirnya pelarian yang dilakukan oleh H Selamat, pemilik dana investasi berlokasi di Jalan Mandala Kota Tembilahan tersebut, pada akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Polres Inhil bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jum’at (22/3) yang lalu. Selanjutnya terdakwa diamankan di Polda Riau.(dro/tok)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi