Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang termasuk dalam program perumahan rakyat.
Menteri ATR/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, MBR berhak untuk mendapatkan subsidi penuh dari negara untuk program perumahan. Oleh karena itu, sejak awal tahun ini kementeriannya turut memberikan insetif berupa pembebasan tarif PNBP.
Menurut dia, MBR masih akan kesulitan bila insentif hanya diberikan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan untuk rumah dengan harga terjangkau, tetapi tanpa pembebasan PNBP terkait pengurusan tanah. “Mereka harus nol rupiah karena mereka itu MBR. Hal tersebut guna memenuhi filosofi dan kriteria dari MBR yang memang rendah dari kemampuan memiliki,” katanya pada Bisnis, dikutip Jumat, 15 April 2016.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permen ATR/ Kepala BPN 14/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu seturut amanat PP 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/ BPN.
Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b dalam Permen tersebut, tarif Rp 0,00 atas jenis PNBP diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana. Pelayanan bebas tarif PNBP tersebut antara lain pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksanaan tanah oleh Panitia A, petugas konstatasi atau tim peneliti tanah, dan/ atau pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
MBR juga dapat memperoleh tarif PNBP Rp0,00 untuk pelayanan pendaftaran hak tanggungan/pendaftaran akta pemberian hak tanggungan (APHT) ketika akan menjaminkan tanah dan bangunan atau rumah susun.
Adapun batas atas nilai hak tanggungan yang dibebaskan tarif PNBP-nya mencapai hingga Rp 250 juta dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. “Biaya-biaya pengurusan tanah, terutama untuk pengurusan BPHTB pertama kali itu sudah nol rupiah untuk MBR,” katanya.
Ferry mengatakan, beberapa kementerian lain akan segera menyusul untuk membebaskan sejumlah biaya terkait untuk MBR. Selain itu, tuturnya, pihaknya akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk keringanan BPHTB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dirinya juga membuka kemungkinan ada keringanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk MBR demi meningkatkan daya beli MBR. “Jangan sampai mereka sudah dapat kemudahan untuk memperoleh rumah tetapi malah setelah itu terbebani karena tidak sanggup bayar PBB,” katanya. / tempo.co


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB