
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Tindak pidana curas yang dilakukan Yo (16) Warga Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil ini terbilang sadis. Hanya demi sebuah dompet berisikan uang Rp 397 ribu, Yo membabi buta babat korbannya Santoso (44) dengan belasan hujaman kapak.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, Sik, peristiwa tindak pidana curas ini dilakukan pelaku dikediaman korban di RT 3 RW 04 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas pada rabu (13/4/2016) malam

Menjalankan aksinya, sekitar pukul 21.00 WIB, seorang diri, pelaku memasuki rumah melalui jendela kamar korban. Setelah masuk, pelaku langsung menyerang dengan sebilah kapak hingga mengakibatkan korban mengalami belasan luka.
“Dia (pelaku, red) terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Setelah menganiaya korban,pelaku langsung kabur membawa dompet korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp 397 ribu,” kata Kapolres, Kamis (14/4/2016).
Mendapatkan laporan, pihak kepolisian sektor setempat segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 01.00 WIB dini hari, petugas kepolisian setempat berhasil mengetahui keberadaan pelaku serta mengamankannya dengan sejumlah barang bukti.
Sedangkan korban, malam itu juga dilarikan warga setempat ke Puskesmas Rawat Inap UGD Kecamatan Kempas.
Hasil visum, ditubuh korban didapati luka dibagian telinga, alis kepala bagian kiri, luka robek dipangkal lengan bawah sebelah kanan, luka di belakang telinga kiri selebar 3 x 1/2 cm dengan jarak luka, bengkak di leher belakang, luka di bagian kepala atas kiri 4 x 1/2 cm bengkak, luka di bagian kepala belakang, di bagian telinga belakang sebelah kanan, di bagian telinga kanan, di bagian kepala kanan dan luka di leher sebelah kanan./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi