
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung Sik menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan anggotanya di KM 8 Petalongan Kecamatan Keritang Jum’at kemarin adalah menjalankan tugas pemberantasan peredaran Narkoba. Rampok di Keritang Aniaya Korban Hingga Meninggal dan Rampas Uang Belasan Juta Rupiah
Pernyataan tersebut dilontarkannya di hadapan sejumlah awak media di kediamannya jalan M Boya Tembilahan, Selasa (9/8/2016) malam. Menurut Doli, yang dinyatakan korban penganiayaan itu merupakan pelaku tindak pidana Narkotika.
“Dua petugas kita sedang membekuk pelaku yang diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 5 gram, kini barang bukti tersebut berhasil diamankan,” katanya.
Persoalan penganiayaan, lanjut Kapolres, disaat melakukan penggeledahan melakukan perlawanan hingga terjadi kekerasan. Tak hanya demikian, tak lama berselang waktu hendak membawa ke Mapolsek, puluhan warga setempat kata Kapolres berkerumun mengejar petugas terindikasi menolak pelaku Narkoba diamankan.
“Anggota kita merasa terancam di lapangan makanya mengamankan diri dan gagal mengamankan pelaku Narkoba,” tambahnya.
Untuk persoalan raibnya uang tunai belasan juta dari kantong korban penganiayaan, diakui Kapolres ada ketidak seimbangan dalam operasi tersebut yang membutuhkan waktu untuk diselidiki. Jika memang kesalahan petugas, ia berjanji akan menindak tegas.
“Tugas yang dilakukan anggota memang kurang sesuai dengan standar, namun kalau indikasi mengambil uang tunai itu juga harus ada bukti yang akurat serta adanya saksi,” tandasnya.


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi