Tembilahan, detikriau.org – Anggota Badan Anggaran DPRD Inhil, Edy Gunawan menerangkan bahwa Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) yang dikucurkan melalui APBD Provinsi Riau TA 2016 persoalan mendasarnya hanya tidak terlapor dalam struktur APBD murni Kab Inhil TA 2016.
Dana ini semestinya sudah bisa dimanfaatkan sejak awal tahun. Persoalan tidak terlapornya pada struktur akan dikoreksi pada APBD Perubahan Inhil Tahun 2016.
“Jadi tidak harus menunggu pengesahan DPRD Inhil dulu. Semestinya sudah bisa diproses sejak awal tahun,” Sampaikan Edy Gunawan melalui sambungan selularnya kepada detikriau.org, selasa (16/11/2016)
Diterangkannya, tidak masuk struktur Bankeu ini disebabkan pengesahan APBD murni Kabupaten Inhil TA 2016 lebih dulu dari pengesahan APBD Provinsi Riau.
“Jadi setelah APBD 2016 kita disyahkan sekira bulan November 2015, barulah Dana Bankeu Provinsi ini masuk pada bulan desember dengan Pergub No 59 Tahun 2015. Makanya Dana ini tidak terlapor pada struktur.” Pertegasnya
Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Pompa Apung Pemadam Kebakaran, Rismanto ditemui detikriau.org diruang kerjanya, Selasa (15/11/2016) menerangkan bahwa kegiatan pengadaan pompa apung dengan pagu dana sebesar 12,150 Miliar ini dibiayai melalui Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Sebelum bisa dimanfaatkan, Dana Bankeu menurutnya harus diproses dan dijabarkan terlebih dahulu pada APBD dan kemudian dimintakan pengesahan oleh DPRD Inhil. Pengesahan DPRD Inhil menurutnya baru tuntas pada bulan juli 2016.
Setelahnya, dana yang secara aturan memang diperuntukan untuk kegiatan khusus ini haruslah dikomfirmasikan kembali kepada pihak provinsi untuk memastikan ketersediaan dananya.
“Ini yang menjadi penyebab kita terlambat dan permintaan lelang baru bisa kita sampaikan pada tanggal 30 September 2016,” Kata Rismanto
Beredar kabar, pelaksanaan lelang pompa apung pemadam kebakaran untuk seluruh desa di Inhil ini terindikasi sarat rekayasa. Baca: Diduga Lelang Pompa Apung Pemadam Kebakaran untuk Seluruh Desa di Inhil Sarat Rekayasa
Indikasi ini tertangkap dengan kuat dugaan adanya unsur kesengajaan dengan mengatur batasan waktu penyediaan barang bagi peserta lelang.
Rekayasa ini diduga diawali dengan sengaja melakukan proses lelang dipenghujung tahun.
Dengan kondisi ini panitia juga diduga memang mengetahui secara persis bahwa saat dilakukan verifikasi lapangan tidak akan ada satupun perusahaan pendukung yang sanggup mengadakan barang sesuai dengan batasan waktu yang tercantum pada dokumen pengadaan./dro


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi