10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Bupati Inhil Ikuti Peringatan HMPI dan BMN 2014 di Concong

Bagikan..

Bupati Inhil, HM Wardan menyerahkan bibit pohon mangroveConcong (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan menghadiri peringatan hari menanam pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional 2014 di desa Concong Dalam Kecamatan Concong. Acara ini juga dihadiri oleh Wabup Inhil, H Rosman Malomo, anggota Forkopimda Inhil, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Ketua TP.PKK Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah wardan, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Inhil Hj Ariati Alimuddin dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Inhil membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya yang menjelaskan bahwa kegiatan ditujukan untuk lebih membangkitkan semangat, motivasi dan membudayakan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menanam dan memelihara pohon dalam rangka membangun ekosistem hutan melalui rehabilitasi dan lahan di seluruh Indonesia.

IMG_7199 - CopyKeberadaan hutan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta UndangUndang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Keberadaan hutan ini sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia dan bumi yang perlu dilindungi, dikonservasi, dimanfaatkan dan direboisasi untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Kemudian berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan Pemerintah adalah pada perencanaan hutan dan pengawasan.

Sedangkan urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh Pemerintah   Provinsi adalah pengelolaan hutan, konservasi sumberdaya alam hutan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Adapun urusan yang berada di Bupati/Walikota   adalah pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya di Kabupaten/Kota.

”Dengan demikian kami mohon bantuan para Gubernur agar urusan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah, antar Gubernur, maupun dengan Bupati/Walikota.”Sampaikan Menhut

Selanjutnya, berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat di dalam atau di sekitar hutan dalam rangka pengentasan kemiskinan terkait penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,     Menhut meminta perhatian Gubernur, Bupati/Walikota agar pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan dapat terus berlangsung.

Sebagai informasi pada saat ini telah ditetapkan areal kerja Hutan Kemasyarakatan seluas 328.452 Ha, Hutan Desa seluas 318.024 Ha, Hutan Tanaman Rakyat seluas 194.200 Ha dan Hutan Rakyat Pola Kemitraan seluas 279.700 Ha pada 3.700 kelompok.

Kepada masyarakat luas, pelaku usaha, lembaga masyarakat yang bergerak di bidang sosial dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pemangku kepentingan pengelolaan hutan di Indonesia. Menhut juga mengajak agar misi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong.

Pada peringatan hari menanam pohon Indonesia dan Bulan menanam Nasional 2014 di desa Concong Dalam Kecamatan Concong ini, Pemkab Inhil menanam sebanyak 50 ribu batang pohon mangrove. (dro/adv pemkab Inhil)